Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Desa Maman

Dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa Maman memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan masing-masing perangkat desa. Berikut uraian singkatnya:

1. Kepala Desa

Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, membina kehidupan masyarakat, melaksanakan pembangunan, serta memberdayakan masyarakat desa agar tercapai desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

2. Sekretaris Desa

Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, menyusun peraturan desa, mengelola arsip, serta mengoordinasikan tugas Kepala Urusan (Kaur).

3. Kasi Pemerintahan

Mengelola administrasi kependudukan, pencatatan sipil, ketertiban, serta penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

4. Kasi Kesejahteraan

Menangani urusan pembangunan sarana dan prasarana desa, pemberdayaan masyarakat, serta program-program peningkatan kesejahteraan sosial.

5. Kasi Pelayanan

Bertugas dalam pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk pengurusan administrasi, penyuluhan, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.

6. Kaur Tata Usaha dan Umum

Mengelola administrasi perkantoran, tata persuratan, inventarisasi aset desa, serta pelayanan umum di kantor desa.

7. Kaur Keuangan

Mengurus keuangan desa, mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.

8. Kaur Perencanaan

Menyusun rencana pembangunan desa (RPJMDes, RKPDes), mengelola data, serta mendukung perencanaan kegiatan pembangunan desa secara berkelanjutan.

9. Kepala Dusun (Kadus)

Membina dan mengoordinasikan kehidupan masyarakat di tingkat dusun masing-masing, menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat dusun, serta menjaga ketertiban dan kerukunan warga.

10. Operator SID dan Website

Mengelola sistem informasi desa (SID), mempublikasikan informasi resmi desa melalui website, serta mendukung transparansi dan keterbukaan informasi publik.

11. Staf Desa

Membantu pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa sesuai dengan kebutuhan kerja dan arahan pimpinan.

12. Customer Service (CS)

Melayani kebutuhan masyarakat di kantor desa, memberikan informasi terkait pelayanan administrasi, serta membantu pengurusan berkas secara cepat dan ramah.


Dengan pembagian tugas pokok dan fungsi ini, Pemerintah Desa Maman berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya masyarakat desa yang lebih maju, sejahtera, dan harmonis.


LINK TERKAIT